Kepala Tata Usaha KONI Pusat, Agus Yuliatmoko (tiga dari kiri) berfoto bersama Pengurus KONI Kota Palangka Raya Karuhei TN Asang (Sekum KONI Kota Palangka Raya), Wita (Staf), Kusmini Edi Mihati (Wakil Bendahara I) dan Triono (Wakil Bendahara II)
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, adalah peraturan yang mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi di Indonesia. Namun, peraturan ini telah dicabut oleh Menpora Erick Thohir pada September 2025 setelah menuai polemik.

Terutama karena dianggap terlalu mengintervensi federasi olahraga dan membatasi penggunaan dana APBN/APBD untuk KONI dan federasi lainnya, serta dinilai bertentangan dengan piagam olimpiade.
Karena itu. KOMITE olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palangka Raya yang dipimpin Sekum Karuhei TN Asang SPd MPd. Bersama beberapa pengurus. Seperti Kusmini Edi Mihati (Wakel Bendahara I), Triono (Wakil Bendahara II) dan Wita SSos belum lama ini mengunjungi KONI Pusat untuk berdiskusi langsung terkait persolan tersebut.
”Kunjungan kerja serta penjelasan untuk kegiatan dan program kerja KONI Kota Palangka Raya, setelah dicabutnya Surat Keputusan Permenpora Nomor 14 tahun 2024,”kata Sekum KONI Kota Karuhei TN Asang SPd MPd.
Dalam kesempatan ini rombongan diterima oleh Bapak Agus Yuliatmoko, selaku Kepala Tata Usaha dari KONI Pusat Bersama staf lainnya.
Agus menjelaskan. Bahwa dasar untuk kegiatan dan program kerja KONI berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024, Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Dalam hal KONI selaku induk organisasi olahraga dapat melakukan kegiatan administrasi maupun program kerja lainnya tanpa dipengaruhi lagi oleh Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024.
Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, dan kembali ke pola sebelumnya namun tetap berpatok pada peraturan yang ada sesuai AD – ART KONI.(BidMedia)
